23 Maret 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Penduduk adalah kekuatan sebuah negara. Jumlah penduduk digunakan sebagai dasar untuk semua kebijakan negara. Sehingga UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan PP No. 51 Tahun 1999 mengamanahkan Badan Pusat Statistik untuk menghitung kekuatan tersebut melalui Sensus Penduduk.
SP2020 mencatat sebesar 77,77 persen atau sekitar 94 ribu penduduk berdomisili sesuai Kartu Keluarga (KK)*). Sementara sebesar 22,23 persen atau sekitar 26 ribu penduduk lainnya berdomisili tidak sesuai KK. Jumlah ini mengindikasikan banyaknya penduduk Bukittinggi yang bermigrasi dari wilayah tempat tinggal sebelumnya karena sekarang sudah tidak tinggal pada alamat yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK).
Badan Pusat Statistik
BPS Kota Bukittinggi (Statistics of Bukittinggi Municipality)Jl. Perwira No. 50
Belakang Balok
Bukittinggi Telp (62-752) 21521
Faks (62-752) 624629
Mailbox : bps1375@bps.go.id