Pelayanan Statistik Terpadu dapat diakses di link INI | Telah Rilis Publikasi Kota Bukittinggi Dalam Angka 2024 dan dapat diunduh gratis di SINI | Apabila menurut saudara BPS Kota Bukittinggi belum LAYAK mendapatkan predikat WBK & WBBM ayo LAPORKAN melalui link INI
Mengenal Lebih Dekat Fungsional Statistisi
9 Agustus 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Apa itu statistisi? Menurut Permenpan no 19 tahun 2013, Statistisi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik. Kegiatan statistik adalah kegiatan penyediaan data dan informasi statistik, serta analisis dan pengembangan statistik. Jabatan statistisi terbagi 2 tingkat. Pertama Statistisi Terampil adalah Statistisi dengan kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang statistik. Kedua Statistisi Ahli adalah Statistisi dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang statistik. Menurut Permenpan no 19 tahun 2013, Pembina Jabatan fungsional Statistisi adalah Badan Pusat Statistisi (BPS). BPS juga telah membentuk Tim Penilai Statistisi, yaitu tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Statistisi. Tim ini saat ini berkedudukan di BPS Provinsi dan BPS RI. Jabatan fungsional Statistisi tidak hanya untuk pegawai BPS, akan tetapi ASN diluar BPS juga berkesempatan untuk mengembangkan karir melalui jabatan fungsional statistisi dengan mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Pusdiklat BPS.