Naik
turunnya (fluktuasi) harga barang tidak hanya terjadi pada tingkat konsumen
saja, namun dapat pula terjadi pada tingkat produsen. Hal ini dapat terjadi
karena beberapa hal, diantaranya adalah tingkat ketersedian suatu barang dan
kondisi geografis suatu wilayah yang menyebabkan gangguan distribusi suatu
barang seperti adanya bencana alam tanah longsor, banjir, dll yang menyebabkan
gangguan distribusi barang jalur darat, adanya gelombang tinggi di laut yang
menyebabkan ganggung distribusi jalur laut, dsb. Fluktuasi harga yang ekstrim
pada tingkat produsen patut untuk di kontrol karena akan berdampak pada
terjadinya fluktuasi harga pada tingkat konsumen.
Oleh sebab
itu, diperlukan kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga
barang/komoditas dengan memantau perkembangan harga. Untuk menunjang hal
tersebut, diperlukan suatu indikator yang dapat menggambarkan perkembangan
harga komoditas. Perkembangan harga yang diperlukan pada tingkat distributor
atau pedagang grosir karena masalah distribusi dilakukan oleh pedagang
tersebut. Indikator tersebut adalah Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) yang
diperoleh dari Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB). IHPB adalah angka indeks
yang menggambarkan besarnya perubahan harga pada tingkat harga perdagangan
besar/harga grosir dari komoditas-komoditas yang diperdagangkan di suatu
daerah.
Survei Harga
Perdagangan Besar (SHPB) dilaksananakan setiap bulan yang dilaksanakan di
seluruh kabupaten kota di Indonesia termasuk di Kota Bukittinggi. Responden
Survei HPB merupakan pedagang besar yang menjual komoditas yang masuk ke dalam
paket komoditas (pakom) IHPB nasional. Pedagang besar yang dimaksud boleh
merupakan distributor, subdistributor, agen, sub agen, perkulakan dan lainnya.
Khusus komoditas ekspor/impor, responden adalah eksportir dan importir yang
mengekspor atau mengimpor komoditas tersebut. Jenis barang yang dipilih pada
pencacahan Survei HPB merupakan jenis barang yang sesuai dengan pakom.