Menurut Pepres No.39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia,
peran BPS Kab/Kota adalah sebagai Pembina Statistik Daerah, sementara BAPPELITBANG berperan sebagai Koordinator dan Dinas KOMINFO berperan
sebagai WALI DATA Daerah.
Untuk menindaklanjuti Perpres tersebut, telah dilakukan pembinaan tahap awal di Dinas Kominfo Kota Bukittinggi, pada pertemuan tersebut TIMPESAT BPS Kota Bukittinggi diterima langsung oleh salah seorang Kabid yaitu bapak Yudhi Hidayat.
Beberapa hal yang dibicarakan adalah kegiatan pembuatan publikasi Bukittinggi Dalam Angka, PDRB dll, yang mana secara bertahap kegiatan ini nantinya akan dikoordinir oleh walidata yakni Dinas Kominfo Kota Bukittinggi.