Reformasi
Birokrasi adalah suatu upaya untuk mengubah budaya kerja dan moral ASN serta
memperbaiki birokrasi yang rentan dengan penyelewengan. Reformasi birokrasi
adalah suatu kewajiban, bukan merupakan hal yang baru dan pilihan bagi setiap
lembaga pemerintahan. Program Reformasi Birokrasi yang sudah dimulai sejak 2010
dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi (GDRB) 2010-2025. Tujuan Reformasi Birokrasi antara lain menciptakan
birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi,
berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral,
sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik
aparatur negara
Reformasi birokrasi di BPS Kota Bukittinggi
ditandai dengan dilaksanakannya Pembangunan Zona Integritas. Zona integritas
merupakan dummy dari pelaksanaan birokrasi di tingkatan paling atas. BPS Kota
Bukittinggi sejak tahun 2016 secara aktif dan mandiri berusaha membangun
lingkungan bersih dari KKN, gratifikasi dan benturan kepentingan. Penetapan
Whistle Blowing System (WBS) untuk menangani pengaduan masyarakat merupakan
salah satu langkah penting dalam pelaksanaan zona integritas. Selain kepada
seluruh pegawai internal, BPS Kota Bukittinggi juga menghimbau pada instansi
lain dan masyarakat umum agar menghindari segala bentuk penyelewengan, MARI
BERSAMA-SAMA STOP KKN, TOLAK GRATIFIKASI DAN HINDARI BENTURAN KEPENTINGAN