26 April 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Reformasi Birokrasi adalah suatu upaya untuk mengubah budaya kerja dan moral ASN serta memperbaiki birokrasi yang rentan dengan penyelewengan. Reformasi birokrasi adalah suatu kewajiban, bukan merupakan hal yang baru dan pilihan bagi setiap lembaga pemerintahan. Program Reformasi Birokrasi yang sudah dimulai sejak 2010 dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi (GDRB) 2010-2025. Tujuan Reformasi Birokrasi antara lain menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara
Reformasi birokrasi di BPS Kota Bukittinggi ditandai dengan dilaksanakannya Pembangunan Zona Integritas. Zona integritas merupakan dummy dari pelaksanaan birokrasi di tingkatan paling atas. BPS Kota Bukittinggi sejak tahun 2016 secara aktif dan mandiri berusaha membangun lingkungan bersih dari KKN, gratifikasi dan benturan kepentingan. Penetapan Whistle Blowing System (WBS) untuk menangani pengaduan masyarakat merupakan salah satu langkah penting dalam pelaksanaan zona integritas. Selain kepada seluruh pegawai internal, BPS Kota Bukittinggi juga menghimbau pada instansi lain dan masyarakat umum agar menghindari segala bentuk penyelewengan, MARI BERSAMA-SAMA STOP KKN, TOLAK GRATIFIKASI DAN HINDARI BENTURAN KEPENTINGAN
Berita Terkait
Rekrutmen Mitra BPS Kota Bukittinggi Tahun 2024
Hasil SKD Semester I 2024 BPS Kota Bukittinggi
Hasil SKD Triwulan II 2024 BPS Kota Bukittinggi
Hasil SKD Triwulan III 2024 BPS Kota Bukittinggi
Hasil SKD Triwulan I 2024 BPS Kota Bukittinggi
Luas Panen dan Produksi Padi Kota Bukittinggi tahun 2020 dan 2021.
Badan Pusat Statistik
BPS Kota Bukittinggi (Statistics of Bukittinggi Municipality)Jl. Perwira No. 50
Belakang Balok
Bukittinggi Telp (62-752) 21521
Faks (62-752) 624629
Mailbox : bps1375@bps.go.id