13 Juli 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Menurut Perpres No.39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia,
peran BPS Kab/Kota adalah sebagai Pembina Data Statistik Daerah, sementara Kantor
BAPPEDA/BAPPELITBANG berperan sebagai Koordinator dan Dinas KOMINFO berperan
sebagai WALI DATA Daerah.
Untuk menindaklanjuti Perpres tersebut, telah dilakukan
rapat koordinasi Forum Data Daerah yang dihadiri oleh BAPPELITBANG Kota
Bukittinggi, BPS Kota Bukittinggi dan Kantor KOMINFO Kota Bukittinggi.
Badan Pusat Statistik
BPS Kota Bukittinggi (Statistics of Bukittinggi Municipality)Jl. Perwira No. 50
Belakang Balok
Bukittinggi Telp (62-752) 21521
Faks (62-752) 624629
Mailbox : bps1375@bps.go.id