Internalisasi Perpres No. 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Bukittinggi

Pelayanan Statistik Terpadu dapat diakses di link INI   | Telah Rilis Publikasi Kota Bukittinggi Dalam Angka 2024 dan dapat diunduh gratis di SINI  |  Apabila menurut saudara BPS Kota Bukittinggi belum LAYAK mendapatkan predikat WBK & WBBM ayo LAPORKAN melalui link INI  

Internalisasi Perpres No. 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

Internalisasi Perpres No. 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

20 Juli 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Salah satu tugas BPS baik propinsi maupun kabupaten/kota adalah Pembina Data Statistik Daerah, sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 Perpres  No.39 Tahun 2019, hal ini disampaikan dalam pertemuan tatap muka dengan Kepala Bidang IPDS BPS Propinsi Sumatera Barat di ruangan BPS Kota Bukittinggi.
 
Pertemuan dihadiri oleh sebagian pegawai BPS Kota Bukittinggi yang pada saat itu bekerja di kantor. Materi lain yang disampaikan adalah evaluasi website BPS Kota Bukittinggi yang menurut penilaian BPS Propinsi Sumatera Barat dinilai sudah baik, tapi harus ditingkatkan lagi baik dari segi konten, penampilan dan lain sebagainya.Hal ini sesuai dengan MISI BPS 2020-2024 yang ke-3 yaitu Mewujudkan pelayanan prima dibidang Statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Kota Bukittinggi (Statistics of Bukittinggi Municipality)Jl. Perwira No. 50

Belakang Balok

Bukittinggi Telp (62-752) 21521

Faks (62-752) 624629

Mailbox : bps1375@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik