3 Agustus 2020 | Kegiatan Statistik
Pada tahun 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) mengadakan pemutakhiran perusahaan/usaha perdagangan tahun 2020 dengan mendata seluruh Pedagang Eceran (Kategori G KBLI 47) yang termasuk dalam skala usaha menengah dan besar. Pemutakhiran perusahaan/usaha perdagangan tahun 2020 ini dilaksanakan di seluruh provinsi untuk memotret terjadinya pergeseran pelaku usaha pedagang eceran berdasarkan pendataan hasil SE2016. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan kerangka sampel pada penelitian yang berkaitan dengan perdagangan.
Perdagangan merupakan kegiatan membeli dan menjual kembali barang yang sama tanpa adanya perubahan bentuk untuk mendapatkan keuntungan. Kegiatan perdagangan utamanya adalah menyalurkan barang dari produsen sehingga dapat digunakan oleh konsumen akhir. Dalam kegiatan perdagangan, penjualan dapat dilakukan oleh pedagang besar yang menjual secara partai besar maupun pedagang eceran yang umumnya menjual langsung ke konsumen akhir.
Pedagang besar berperan dalam mendistribusikan barang dari produsen ke pedagang perantara lainnya, namun tidak jarang ditemui pelaku usaha pedagang besar yang melakukan penjualan langsung ke konsumen akhir. Di sisi lain, pelaku usaha pedagang eceran juga berperan dalam mendistribusikan barang ke konsumen akhir yaitu industri pengolahan, kegiatan usaha lain (seperti hotel dan restoran), ataupun rumah tangga. Dalam kehidupan sehari-hari, pedagang eceran merupakan pelaku usaha yang paling dekat dengan rumah tangga, karena disinilah barang konsumsi dapat diperjualbelikan secara bebas kuantitasnya.
Sejalan dengan perkembangan revolusi industry 4.0, pedagang eceran di Indonesia cukup bergejolak, ditandai dengan langkah penutupan sejumlah gerai retail yang disebabkan semakin majunya perdagangan elektronik melalui media internet. Berdasarkan Survei Bank Indonesia, proyeksi penjualan retail pada kuartal III 2019 tumbuh melambat jika dibandingkan kuartal sebelumnya. Penjualan eceran di kuartal III 2019 tumbuh 1,8% secara tahunan, lebih rendah dibandingkan 4,2% pada kuartal II 2019.1 Oleh karena itulah pendataan pedagang eceran perlu dilakukan untuk memperoleh data terkini mengenai pedagang eceran di Indonesia.
Berita Terkait
Updating Sakernas Tahunan 2020 Kota Bukittinggi
Pemutakhiran Perkembangan Desa (Updating Podes) 2020
Kegiatan Updating Rumah Tangga Survei Pertanian Terintegrasi (Sitasi) 2021 Kota Bukittinggi
Survei Perusahaan/Usaha Penyedia Jasa Akomodasi Tahun 2020
PEMANFAATAN APLIKASI CAPI (Berbasis Android) DALAM PENDATAAN UPDATING PODES 2020
Updating SBH Trwiulan II
Badan Pusat Statistik
BPS Kota Bukittinggi (Statistics of Bukittinggi Municipality)Jl. Perwira No. 50
Belakang Balok
Bukittinggi Telp (62-752) 21521
Faks (62-752) 624629
Mailbox : bps1375@bps.go.id