5 April 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Sebagai pelayan publik, Polres Bukittinggi dan BPS Kota Bukittinggi sama-sama menyadari bahwa kepuasan masyarakat adalah hal yang utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Pada hari ini, Senin 5 April 2020, Kepala BPS Kota Bukittinggi bersama Kapolres Bukittinggi menandatangani MoU terkait Pembinaan Statistik Sektoral dan Pertukaran Informasi. Kegiatan ini sehubungan dengan peningkatan pelayanan terhadap publik dalam survei Indeks Kepuasan Masyarakat. Survei ini dilakukan oleh Polres Bukittinggi untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polres Bukittinggi. Peran BPS Kota Bukittinggi Sesuai Perpres No 39 Tahun 2019 dalam kegiatan ini adalah sebagai Pembina data dalam survey yang dilakukan. BPS Kota Bukittinggi akan melakukan pendampingan di setiap tahapan survei, apakah survey sudah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Satatistik sesuai Perka BPS No 4 tahun 2019. Apabila survei sudah sesuai, maka BPS akan memberikan Rekomendasi Statistik sebagai tanda bahwa survey sudah layak dan hasil yang dikeluarkan dapat dipercaya.
Berita Terkait
TIMPESAT-Sistem Informasi Pembinaan Statistik Sektoral
TIMPESAT [Sistem Informasi Pembinaan Statistik Sektoral]
Pembinaan Statistik Sektoral dalam rangka Mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM
Kegiatan Pembinaan Koordinator Fungsi Statistik Distribusi
Tahap Lanjutan Pembinaan Desa Cantik (Cinta Statistik)
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Badan Pusat Statistik
BPS Kota Bukittinggi (Statistics of Bukittinggi Municipality)Jl. Perwira No. 50
Belakang Balok
Bukittinggi Telp (62-752) 21521
Faks (62-752) 624629
Mailbox : bps1375@bps.go.id