Survei Khusus Triwulanan Neraca Produksi Sektor Jasa (SKTNP-Jasa) tahun
2020 merupakan kelanjutan dari SKTNP-Jasa tahun 2019. SKTNP-Jasa dilakukan pada
perusahaan/usaha di sektor barang dengan cakupan: jasa akomodasi lainnya,
akuntansi/arsitektur, jasa pendidikan swasta, jasa kesehatan swasta, jasa
hiburan dan rekreasi, aktivitas pemograman, konsultasi komputer dan jasa, agen
perjalanan dan biru perjalanan, dan reparasi elektronik, alat elektronik
peralatan rumah.
Survei
ini bertujuan untuk memperoleh informasi terkini dan tercepat mengenai
indikator produksi dan indikator harga yang akan digunakan dalam penyusunan PDB
triwulanan lapangan usaha jasa. Kegiatan usaha yang menjadi fokus utama SKTNP
Jasa tahun 2020 adalah kegiatan usaha yang bergerak di lapangan usaha jasa,
khususnya yang belum memiliki indikator produksi yang rutin dalam penyusunan
PDB triwulanan. Indikator produksi tersebut akan diperoleh dengan cara melihat
perkembangan perusahaan/usaha.
Perusahaan/usaha yang terpilih menjadi
sampel akan disurvei selama empat kali periode pencacahan dalam satu tahun
kegiatan. Empat tahap tersebut masing-masing mencakup periode 2 (dua) triwulan.
Waktu pelaksanaan diberikan selama 1 (satu) bulan. Akhir dari tiap tahapan
adalah minggu terakhir dari waktu pelaksanaan lapangan yang dimaksud.
Hasil survei khusus ini digunakan sebagai
indikator dalam penyusunan data pendukung PDB Indonesia dan PDRB propinsi.
Di Kota Bukittinggi jumlah sampel SKTNP Jasa 2020 sebanyak 21 perusahaan untuk
setiap tahapnya dengan jumlah petugas pencacahan sebanyak 7 orang dan pengawas
1 orang.
Diharapkan kegiatan SKTNP Jasa 2020 dapat
berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan sehingga hasilnya dapat digunakan
secara maksimal dalam penyusunan PDB/PDRB.