Pada tahun 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) mengadakan pemutakhiran perusahaan/usaha perdagangan tahun 2020 dengan mendata seluruh Pedagang Eceran (Kategori G KBLI 47) yang termasuk dalam skala usaha menengah dan besar.
Pemutakhiran perusahaan/usaha
perdagangan tahun 2020 ini dilaksanakan di seluruh provinsi untuk memotret terjadinya pergeseran pelaku usaha pedagang eceran berdasarkan pendataan hasil SE2016. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat
dijadikan
kerangka sampel pada penelitian yang berkaitan dengan perdagangan.
Perdagangan merupakan kegiatan membeli dan menjual kembali barang yang
sama
tanpa adanya perubahan bentuk
untuk mendapatkan keuntungan. Kegiatan
perdagangan utamanya adalah menyalurkan barang dari
produsen sehingga dapat digunakan oleh konsumen akhir. Dalam kegiatan perdagangan,
penjualan dapat dilakukan
oleh pedagang besar yang menjual secara partai besar maupun pedagang eceran yang umumnya menjual langsung ke
konsumen akhir.
Pedagang besar berperan
dalam mendistribusikan barang
dari produsen ke
pedagang perantara lainnya, namun tidak
jarang ditemui pelaku usaha pedagang besar
yang melakukan
penjualan langsung ke konsumen akhir. Di sisi lain, pelaku usaha
pedagang eceran juga berperan dalam mendistribusikan barang ke konsumen akhir yaitu
industri pengolahan,
kegiatan usaha lain (seperti hotel dan restoran), ataupun rumah
tangga. Dalam kehidupan
sehari-hari, pedagang eceran merupakan pelaku usaha yang paling dekat dengan rumah tangga,
karena disinilah
barang konsumsi dapat
diperjualbelikan secara bebas kuantitasnya.
Sejalan dengan perkembangan
revolusi industry 4.0, pedagang eceran di
Indonesia cukup bergejolak, ditandai dengan langkah penutupan
sejumlah gerai retail yang disebabkan semakin majunya perdagangan
elektronik melalui media internet. Berdasarkan
Survei Bank Indonesia, proyeksi penjualan retail pada kuartal III 2019
tumbuh melambat jika dibandingkan kuartal sebelumnya. Penjualan eceran di kuartal III
2019 tumbuh 1,8% secara tahunan, lebih rendah dibandingkan 4,2% pada kuartal II
2019.1 Oleh karena itulah pendataan pedagang eceran perlu
dilakukan untuk memperoleh data terkini mengenai pedagang eceran di Indonesia.